TALIABU, TINTAMALUT–// Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun gram dengan sikap Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR dalam membangun Perencanaan Daerah, Pasalnya Proyek pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang tidak di bahas dalam KUA-PPAS Perubahan tahun 2025.
Sebumnya Pekerjaan Ruas Jalan Tersebut dikerjakan oleh salah satu kontraktor dengan menggunakan anggaran pribadi. Hal tersebut di nyatakan dalam forum rapat Dengar Pendapat (RDP-DPRD) bersama Masyarakat.
Menurutnya, paket itu tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, bahkan tanpa pengesahan dalam dokumen Ranperda APBD Perubahan. Namun Tiba-tiba muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nilai Rp. 3,3 miliar.
Lebih paranya lagi Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu telah menyelipkan proyek itu dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 kemudian dimunculkan dalam RUP dengan nilai sebesar Rp 3,3 miliar. Sementara paket pekerjaan jalan tersebut nyatanya melanggar ketentuan keuangan daerah, sebab dalam penyampaian KUA-PPAS perubahan tidak dibahas.
Ia pun meminta agar Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L Mus bertindak tegas atas dugaan kesewenangan kebijakan tersebut. “Kan sudah jelas, proyek siluman tersebut telah dikerjakan tanpa dokumen perencanaan.(**)