TALIABU, TINTAMALUT–// Progres penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, tim BPK RI telah turun ke Taliabu untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Saat ini tim jaksa kejaksaan Ngeri Pulau Taliabu menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Kasi Pidsus Kejari Taliabu, Usman ditemui di kantornya Senin, (7/7/2025) menjelaskan, progres penanganan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020 menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Kata Usman, tim dari BPK telah turun ke Pulau Taliabu beberapa waktu lalu.
“Kami hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI, kalau dari BPK sudah serahkan ke kami maka selanjutnya kami akan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Usman.
Usman mengaku, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memintai keterangan berbagai pihak, mulai dari pihak komisaris hingga Pemda. Jumlah saksi yang telah dimintai keterangan sekitar 20 orang. Lanjut dia, kasus ini telah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Calon tersangka tentu sudah kami kantongi namun kami belum bisa mengungkapnya karena kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPK,” Akunya.
Lebih lanjut, Usman bilang tim jaksa juga telah memeriksa 1 orang ahli perbendaharaan Negera. Sambung dia, untuk pihak ahli rencananya tambahan 1 orang lagi tapi belum diperiksa.
“Kami juga sudah periksa ahli dari perbendaharaan negara, rencananya mau ditambahkan 1 orang ahli lagi,” ujarnya.
Dia memastikan dalam waktu dekat sudah sudah ada gelar perkara penetapan tersangka, jika bukan di bulan Juli ini maka di bulan Agustus mendatang.
“Kalau bukan dalam bulan Juli ini berarti di bulan Agustus kami sudah gelar penetapan, skarang hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK saja,” tutupnya.
Sekadar diketahui, bahwa kasus ini sebelumya berdasarkan LHP BPK tahun 2020 terkait dana penyertaan modal dari Pemda untuk perusahaan daerah telah ditemukan kerugian Negera sebesar Rp. 1,5 miliar.(**)