TALIABU, TINTAMALUT–// Dugaan perampokan massal yang dibungkus dengan menyuntikan dana pada Perusda yang menjadikan Taliabu Jaya Mandiri sebagai perusahaan utama.
Kordinator Front Peduli Taliabu (FPT), Lifinus Setu mendesak Kejaksaan Negeri Taliabu untuk segera memeriksa Mantan Bupati Aliong Mus dan Bapemperda DPRD Taliabu terkait kasus penyertaan modal.
Skandal ini mestinya tidak berhenti sampai pada empat orang korban yang dikurung dibalik jeruji besi, mestinya Kajari Pulau Taliabu terus melakukan pendalaman ke berbagai pihak yang terlibat, mulai dari pembentukan hingga penyiapan produk hukumnya.
“PT. TJM dirikan berdasarkan Perda Nomor : 10 Tahun 2018 tentang pembentukan Perusahaan perseroan daerah, dan anggaran dasar PT. TJM dinyatakan dalam akta notaris Faruk Alwi, SH Nomor : 11 tanggal 14 Desember 2018 dengan kegiatan jual beli hasil bumi,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penyertaan modal diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu kepada perusahaan milik daerah.
“Pengangkatan direktur PT. TJM pada tanggal 2 februari tahun 2018 berdasarkan keputusan Bupati Pulau Taliabu nomor 14 tahun 2018 tentang pengangkatan direktur perusahaan perseroan daerah TJM,”jelasnya.
Sementara pengangkatan derktur umum dan keuangan diatur dalam keputusan Bupati Pulau Taliabu nomor 57 tahun 2020 masa bakti 2018-2022.
Kata Finus, keabsahan direktur utama, direktur umum dan direktur keuangan PT. TJM diatur dalam keputusan Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus dan atas dasar itulah ketiga pembesar PT. TJM memiliki kewenangan menjalankan Perusda.
Mestinya mantan Bupati Pulau Taliabu ikut diperiksa dan ditetapkan tersangka atas penyertaan modal pada Perusda yang dijelaskan Kajari Taliabu tidak memiliki legalitas hukum.
Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Aliong Mus karena diduga turut serta dalam skandal penyertaan modal pada Perusda bidang.
“Kajari tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penindakan, harusnya mantan Bupati ikut diperiksa karena memerintahkan orang bekerja pada Perusda yang tidak memiliki legalitas,”tegasnya.
Tak haaya itu, Finus juga mendesak Kajari Pulau Taliabu agar memeriksa Badan perencaan peraturan daerah (Bapemperda), DPRD Pulau Taliabu yang menerbitkan Perda Nomor 6 tahun 2019.
“Mereka juga harus ikut diperiksa karena sudah mengetahui Perusda Bodong, namun masih mengesahkan Perda pernyertaan modal,”tandanya.
Untuk diketahui, skandal perampokan berjamaah pada Perusda Pulau Taliabu, saat ini Kejaksaan negeri Pulau Taliabu telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, IM sebagai Kepala BPKAD Pemkab Taliabu, HAK sebagai Direktur Utama, YR sebagai direktur umum dan FS sebagai direktur keuangan. (**)






