TALIABU, TINTAMALUT—//Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Taliabu, Damrudin Rahman memberikan Ultimatum keras kepada seluruh guru yang ada di Sekolah Swasta bahwa, guru tidak boleh terima gaji ganda yang pada akhirnya menjadi temuan.
Kata Kadis, Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2025 terkait dengan pengelolaan dana bos maka honor guru untuk sekolah swasta itu 20 persen dari pagu anggaran.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2025 terkait pengelolaan dana Bos jelas, Honor Guru sekolah swasta 20 persen dari pagu anggaran.”
Sementara itu terkait informasi yang beredar di Salah satu sekolah, itu memang guru Honor yang di Biayayai oleh Dana Desa. Dan itu tidak bisa lagi di Biayayai oleh Dana Bos.
“Terkait informasi gaji Guru yang belum di bayar di Salah satu sekolah, itu memang dia guru Honor yang di Biayayai oleh desa menggunakan Anggaran Dana Desa, dan itu dia tidak bisa terima lagi biaya dari dana bos sebab itu sudah Ganda.”
Kadis Pendidikan Pendidikan Pulau Taliabu berharap kepada semua Guru dan Kepala Sekolah TK Paud, SD SMP Bahwa perhatikan hal-hal sedemikian. Insyaallah saya akan berkoordinasi dengan Para Kabid untuk lakukan tinjauan.(**)






