TALIABU, TINTAMALUT–// Agenda pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, resmi digelar pada Senin (21/4/2025), segala pengurusan administrasi Kecamatan Taliabu Barat mulai aktif di Desa Kawalo.
Kantor Kecamatan Taliabu Barat tersebut untuk sementara akan menggunakan bangunan Kantor Desa Kawalo.
Pantauan TintaMalut, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus meresmikan launching pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat di Desa Kawalo.
Hadir dalam giat tersebut diantaranya, Sekertaris Daerah Pulau Taliabu Dr. Salim Ganiru, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi, Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Syamsuni, dan perwakilan Danramil Sula.
Serta dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.
Dalam sambutannya, Bupati Aliong Mus mengatakan, ini bukan agenda launching akan tetapi pemindahan kantor Kecamatan Taliabu Barat ke Desa Kawalo.
Aliong Mus mengatakan, secara aturan bahwa Kecamatan Taliabu Barat boleh memiliki kantor di desa mana saja selagi masih diwilayah Taliabu Barat.
Penjelasan ini disampaikan agar tidak ada pro kontra di publik soal pemindahan pusat Kecamatan Taliabu Barat.
Misalnya, Bobong menjadi Ibukota Kabupaten Pulau Taliabu namun kantor Bupatinya di Desa Kawalo, ini pun tidak jadi masalah.
“Saya tegaskan bahwa, kantor Camat Kecamatan Taliabu Barat mulai hari ini berkantor di Desa Kawalo titik. Yang kita pindahkan lokasi kantornya saja, apa yang jadi persoalan? Betul tidak,” terang Aliong Mus, Senin (21/4/2025).
Selanjutnya, Kantor Polsek Taliabu Barat dan Kantor Koramil Bobong 1510-02/Bobong akan di pindahkan juga ke wilayah Desa Kawalo.
Diketahui, pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat ke Desa Kawalo didukung warga setempat.(**)