Gubernur Malut, Oceh Soal Realisasi DBH, Utang DBH Pulau Taliabu Capai Rp.36 Miliar Lebih 

TALIABU, TINTAMALUT–// Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara belum membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu.

Dilihat dari Data per Desember 2024, DBH Pulau Taliabu sebesar Rp.36 miliar lebih.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin bahwa bulan April lalu pihaknya bersama Bapenda Pulau Taliabu berkomunikasi dengan Pemprov Malut terkait utang DBH, Kemudian endingnya mereka bersama dengan Bagian Keuangan Pemprov Malut melakukan rekonsiliasi data DBH.

“Setelah direkonsiliasi data itu disepakati utang DBH Pemrov Maluku Utara ke Pulau Taliabu itu masih diangka sekitar Rp.36 miliar sekian per 2024 hingga sekarang,” ungkap Suratman, Selasa (22/7/2025).

Pernyataan ini juga sehubungan dengan membantah keterangan Hube Maluku Utara Sherly Tjoandra. Yang menyebutkan dalam salah satu media online bahwa Pemprov Maluku Utara sudah membayar tunggakan sebesar Rp.15 miliar per Kabupaten/kota.

Kata Suratman, sementara untuk Taliabu belum sama sekali menerima DBH.

“Sehingga, kami meminta Pemprov Maluku Utara agar segera membayar tunggakan DBH Pulau Taliabu secepatnya,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *