TALIABU, TINTAMALUT–// Front peduli Taliabu (FPT) kritisi Keputusan Bupati Pulau Taliabu nomor: 125 Tahun 2025 tentang penunjukan Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas Bupati.
Kordinator Front peduli Talaibu (FTP), Kabupaten Pulau Taliabu, Lifinus Setu mengkritisi SK Plt hingga menyebut Bupati Pulau, Salsabila Widya L Mus jongkok tafsirkan regulasi.
Menurutnya, jika merujuka pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penunjukan ini terjadi karena bupati yang sedang menjabat berhalangan tetap atau sementara dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan, beberapa alasan spesifik wakil bupati ditunjuk sebagai Plt Bupati meliputi, pertama Bupati berhalangan sementara, Bupati tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk sementara waktu, seperti sakit, cuti, atau sedang menjalani tugas di luar daerah dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, Bupati berhalangan tetap: Bupati meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri dari jabatannya, Bupati sedang menjalani masa tahanan: Bupati menjadi terdakwa dalam kasus pidana dan sedang ditahan oleh pihak berwenang.
Ketiga, Adanya kekosongan jabatan: Dalam kondisi tertentu yang menyebabkan jabatan bupati kosong, wakil bupati secara otomatis mengisi peran Plt untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
“Penunjukan wakil bupati sebagai Plt bupati bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik agar tidak terganggu akibat absennya pimpinan daerah yang definitif,”jelasnya.
Menurutnya, penunjukan ini bersifat otomatis (demi hukum) di mana wakil bupati langsung menjalankan tugas sehari-hari, atau melalui surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat/provinsi.
“Artinya yang berwenang tunjuk wakil jadi plt Bupati itu gubernur berdasarkan perintah Mendagri, bukan bupati sendri dengan catatan bupati berhalangan,”ujarnya.
Sementara Bupati Pulau Taliabu dengan pongahnya melakukan penunjukan Plt yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 125 Tahun 2025 tentang penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Pulau Taliabu.
“Lucunya Bupati dengan alasan penunjukan Plt. Bupati ini didasarkan pada Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Nomor 446557-2/151/PI/11/2025 tanggal 25 November 2025, yang menyatakan Bupati Pulau Taliabu akan menjalani proses persalinan,”cecar Lifinus sembari menjelaskan pemberitaan beberapa media.
Finus bilang, jika langkah penunjukan Plt didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penunjukan Plt. Bupati (atau kepala daerah lainnya) biasanya terjadi ketika pejabat definitif menghadapi situasi seperti masa tahanan, berhalangan tetap (meninggal dunia, diberhentikan), atau berhalangan sementara dalam waktu tertentu (misalnya, cuti persalinan atau sakit),”ucapnya.
Dia menambahkan, apabila bupati dan wakil bupati berhalangan tetap secara bersamaan, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior sebagai Penjabat (Pj.) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilantiknya pejabat definitif yang baru melalui pemilihan umum.
“Dalam konteks Plt. untuk halangan sementara, penunjukan dilakukan oleh pejabat satu tingkat di atasnya, misalnya Gubernur dapat menunjuk Plt. Bupati”tandasnya mengutip bunyi UU Nomor 9 Tahun 2015.






