Dugaan Kasus Penyertaan Modal Kejaksaan Pulau Taliabu Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara Oleh BPK RI

 

TALIABU, TINTAMALUT-// Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Penyertaan Modal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, masi menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI.

Diketahui anggaran tersebut melekat pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Taliabu yang dikelola oleh PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 9 orang saksi termasuk 3 dewan direksi PT TJM, Diantaranya Direktur Utama PT TJM, HAK alias Hamka, Direktur Keuangan PT TJM, FS alias Ibu Nona, dan Direktur Umum PT TJM, YR alias Yakob.

Kejaksaan Pulau Taliabu Melalui Kasi Intelijen, Nazamuddin menyampaikan bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025.

“Saat ini kami sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” ungkap Nazamuddin, Senin (10/2/2025).

Selain itu, Jaksa Penyidik juga sedang melakukan koordinasi bersama dengan BPK RI dan BPKP Maluku Utara, perihal perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara penyertaan modal Perusda.

Dia mengaku pada konfirmasi awal, BPK menginformasikan terdapat kerugian keuangan negara pada penyertaan modal tersebut.

“Dan informasinya, BPK akan secepatnya turun menghitung kerugian keuangan negara pada penyertaan di Pulau Taliabu, namun jadwalnya kapan kami belum tahu,” imbuhnya.

Nazamuddin menerangkan, untuk gelar penetapan tersangka dalam perkara ini, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Lanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI telah terbit, itu nantinya bisa jadi bukti untuk penetapan tersangka.

“Penyidik akan menetapkan tersangka ketika minimal terpenuhi dua alat bukti, salah bukti yang diperlukan penyidik untuk menetapkan tersangka adalah adanya kerugian negara yang dikeluarkan oleh instansi yang berwewenang, baik BPK RI maupun BPK Perwakilan Maluku Utara. Ini dilakukan penyidik berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *