TALIABU, TINTAMALUT– // Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Pulau Taliabu, Muhrida Donsi dalam program kali ini lebih fokus tangani 16 Kasus Kekerasan Perampuan dan anak di Bawah umur yang sudah di lakukan pengaduan.
Rata-rata korban perempuan dan anak dibawah umur tercatat saat ini berjumlah jadi 16 kasus periode Januari-September 2025 namun yang Sebelumnya juga DPPPA Taliabu menangani 9 kasus periode Januari-Agustus 2025.
Lanjut Muhrida, saat rapat bersama anggota Bapemperda DPRD setempat menyampaikan bahwa Kasus persetubuhan anak dibawah umur berjumlah 3 kasus, kekerasan seksual 2 kasus, KDRT 4 kasus, dan TPPO 4 kasus, kenakalan remaja 1 kasus (pencurian), dan penyalahgunaan zat adiktif 1 kasus.
“Jumlah kasus ini dari pihak Komisi III DPRD Taliabu, mereka merespon kedepannya fokus pada masalah perlindungan perempuan dan anak,” kata Muhrida, belum lama ini.
Menurutnya, para korban yang melaporkan ke DPPPA Pulau Taliabu saat ini semuanya dilindungi ke Rumah Aman DPPPA yang merupakan tempat untuk mengamankan para korban sementara waktu.
Dalam rangka memulihkan kondisi korban terhadap potensi traumatik atas kejadian yang dialami.
“Para korban yang sementara dalam proses peradilan itu kami layani dalam hal ini kami tampung di Rumah Aman. Baik itu KDRT, kekerasan terhadap anak, maupun TPPO,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Nining Hasnita dengan sikap tegas mendorong pemerintah daerah agar fokus dalam penanganan kasus yang dialami perempuan dan anak.
Menurut Nining, hal ini perlu didorong bersama oleh pemerintah Daerah sehingga perempuan dan anak mendapatkan pendidikan sejak usia dini.
Mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA. Tugas DPPPA Taliabu yaitu aktif melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. “Sehingga peran ini dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur,” pungkasnya.(**)






