TALIABU, TINTAMALUT–// Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Syamsul Bahira bakal hadirkan 6 orang tenaga ahli bersertifikat dari beberapa Universitas sebagai syarat kelengkapan pembentukan Tim Uji Kelayakan ( TUK ) Lingkungan Hidup Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PerMen LH Nomor 18 Tahun 2021. Tenaga ahli bersertifikat yang siap dihadirkan tersebut diantaranya, 1 orang dari Universitas Khairun Ternate dan 5 orang dari beberapa Universitas ternama yaitu UNHAS, UGM dan UNAIR.
Kata Syamsul, 6 orang tenaga ahli bersertifikat itu guna melengkapi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Daerah yang akan dibentuk tahun ini dan merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP no 28 thn 2025, Permen LHK no 4 thn 2021, dan Instruksi Menteri LH no 01/2025 yang mewajibkan seluruh proses persetujuan lingkungan diproses melalui sistem Amdalnet dan proses penilaian dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Daerah.
“Tenaga Ahli tersebut nantinya bertugas melakukan kajian teknis mendalam, evaluasi, dan penilaian dampak lingkungan (Amdal/UKL-UPL) atas suatu rencana usaha yang berdampak pada lingkungan yang menjadi kewenangan kabupaten. Dalam prosesnya, tenaga ahli bertugas mengevaluasi formulir kerangka acuan, dokumen RKL-RPL, serta memberikan rekomendasi kelayakan/ketidaklayakan lingkungan berdasarkan keahlian profesional mereka guna memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku ” Ucapnya di Ruangan kerja pada Kamis (5/02/2026).
“Untuk 6 orang tenaga ahli bersertifikat itu yang pasti ada 1 dari Universitas Khairun Ternate sudah siap dan terkonfirmasi, sedangkan untuk 5 orang tenaga ahli bersertifikat lain dari UNHAS,UGM dan UNAIR sementara dikoordinasi oleh Staf Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH”.
Syamsul, dengan harapan besar tahun 2026 ini proses screening dan penerbitan persetujuan lingkungan di Kabupaten Pulau Taliabu dapat dilakukan melalui sistem Amdalnet paling lambat 1 Juni 2026 sebagaimana yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (**)






