TALIABU, TINTAMALUT–// Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu, menyampaikan sarannya agar penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tahun 2026 di Pulau Limbo, tepatnya di Desa Limbo dan Desa Lohobuba, Kecamatan Taliabu Barat dapat di Perbaiki.
Hal Ini disampaikan sehubungan dengan informasi bahwa di desa tersebut ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdaftar penerima BSPS.
Sekaligus meluruskan isu yang berkembang bahwa Dinas Sosial Taliabu gagal total menyajikan data penerima yang layak.
“Kalau kita melihat data itu ada satu terkait dengan PPPK (yang dapat BSPS) itu informasi. Nah, kalau berdasarkan informasi ini, saya sampaikan mungkin kemarin dia adalah penerima bantuan (sebelum jadi PPPK), tapi hari ini kalau dia termuat dalam penerima bantuan, itu kewajiban daripada desa untuk mengeluarkan langsung, harus dirubah (data itu),” ungkap Buhran, diwawancara TintaMalut, Kamis (12/2/2026).
Sambungnya, namun perubahan data penerima bantuan itu membutuhkan waktu selama 3 bulan. Karena bilamana data dirubah, maka akan dikelola lebih awal melalui sistem dari Badan Pusat Stastik (BPS).
Setelah dari BPS, data tersebut diserahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos), kemudian data itulah yang menjadi acuan penyaluran bantuan.
“Jadi yang menentukan bantuan itu yang layak atau tidak itu adalah dari pihak desa. Karena di desa ada operasi Siks Ng (bertugas mengelola DTSEN),” terangnya.
Selain itu Adapun kriteria penerima bantuan merujuk dalam data Desil yang membagikan penduduk Indonesia menjadi 10 kelompok tingkat kesejahteraan ekonomi.
Kata dia, penduduk yang masuk dalam kategori Desil 1-5 merupakan kategori kurang mampu. Sedangkan Desil 6-10 kategori mampu.
“Desil ini merupakan alat ukur untuk mengetahui sejauh mana penghasilan masyarakat,” pungkasnya.(**)






