Diduga PJ. Kades Gelapkan Tunjangan Perangkat Desa Secara Brutal

TALIABU, TINTAMALUT–// Diduga Pejabat Kepala Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Sarifa Bone diduga menggelapkan tunjangan aparat desa secara Brutal.

Kenapa tidak, Mama Yanti sapaan akrab Sarifa Bone melakukan pemberhentian dan pengangkatan sejumlah perangkat Desa Gela sebelum edaran Bupati Pulau Kabupaten Taliabu diterbitkan.

Dimana, Edaran Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tentang persetujuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Nomor 141.4/73/BUP diterbitkan pada 11 Agustus tahun 2025.

Sementara, Pj. Kades Gela, Kecamatan Taliabu Utara diam-diam sudah melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara sepihak pada tanggal 05 Mei 2025.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Gela Nomor : 140/02/DG-KPTS/V/2025 tetang Pemberhentian Aparat Desa Lingkup Pemerintahan Desa Gela.

Berdasarkan Data yang dihimpun media ini menyebutkan, Pj. Kades Gela, Sarifa Bone setelah menerbitkan SK Pemberhentian, dirinya masih merahasiakan SK itu hingga satu bulan lamanya baru diberikan pada yang bersangkutan.

Operasi pemecatan secara ugal-ugalan ini, dilakukan Pj. Kades Gela, Sarifa Bone mulai dari Aparat Desa, Petugas perawatan air bersih hingga Guru-guru Honorer pada sekolah PAUD di Desa Gela.

Tak hanya itu, setelah memecat Perangkat Desa, Pj. Kades juga diduga menggelapkan tunjangan perangkat desa selama dua bulan.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu perangkat desa yang enggan namanya dipublis.

“Pj Kades hanya membayar tunjanga perangkat desa satu bulan sementara dua bulan lainya tidak dibayar”ujarnya kepada tintamalut.Co.Id.

Katanya, tunjangan perangkat desa Gela yang belum dibayar PJ. Kades Gela sebesar Rp 16.800.000 (Enam Belas Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah), sesuai dengan rincian besaran satuan bulanan dibawah ini;

1. Sekretaris Desa Gela, Ijal Rp 2. 100.000

2. Kaur Umum Desa Gela, Salmin Rp 1. 200.000

3. Kasi Pemerintahan Desa Gela, Imanudin Rp 1.100.000

4. Kasi Kesejahteraan Desa Gela, Saifullah Rp 1. 100.000

5. Kepala Dusun II Desa Gela, Saifudin Madi Rp 1.000.000

6. Kepala Dusun III Desa Gela, Amir La Bari Rp 1.000.000

7. Ketua RT III Desa Gela, Ance Dewa Rp 300.000

8. Ketua RT IV Desa Gela, Yosep Kadepan Rp 300.000

9. Ketua RT X Desa Gela, Asmin Rp 300.000.(Raka)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *