TALIABU, TINTAMALUT-// Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menyampaikan perkembangan penyelidikan perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Lede.
Kata Komang, laporan perkara tersebut dilaporkan pada tanggal 16 November 2024 dimana korban seorang gadis dibawah umur berinisial A (6 tahun) dan terlapor inisial H.
Komang menjelaskan, kronologi dugaan persetubuhan persis terjadi pada Januari 2024.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
Saat itu sang ibu sedang memandikan korban. Tiba-tiba korban bilang ke orang tuanya agar tidak terburu-buru memandikannya karena perut korban terasa sakit.
Korban lantas bercerita kala itu terlapor sempat membawa korban ke rumah kosong kemudian menutup pintu.
“Kemudian terlapor langsung menduduki perut dan menutup mulut korban. Lalu terlapor diduga menyetubuhi korban,” ungkap Komang berdasarkan keterangan korban melaporkan laporan polisi, Selasa (17/12/2024).
Usai melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan, terlapor lalu pergi meninggalkan korban dalam rumah kosong itu.
Atas hal ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi yakni korban, ibu korban, nenek korban, dan satu saksi lainnya.
Penyidik juga telah mengantongi hasil visum.
Sedangkan untuk terlapor, penyidik belum melakukan pemeriksaan mengingat terlapor sendri mengidap tunarungu atau mengalami hambatan pendengaran.
“Kami telah menggandeng Dinas PPPA Pulau Taliabu untuk membantu menghadirkan ahli penerjemah agar mendampingi terlapor saat dimintai keterangan oleh penyidik nantinya,” pungkasnya.(**)