TALIABU, TINTAMALUT—// Diduga kuat dokumen Rancangan APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2026 yang diterima DPRD Kabupaten Pulau Taliabu merupakan kertas kosong.
Pasalnya, Dokumen RAPBD yang diterima DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sejak tanggal 2 Desember 2025 hingga saat ini belum diagendakan untuk pembahasan.
Alih-alih sebagai oknum pimpinan dan anggota DPRD ikut terlibat memuluskan skema Pemkab Taliabu untuk segera dilakukan Paripurna pengesahan RAPBD tahun anggaran 2026 tanpa pembasahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tintamalut.id menyebut hingga saat ini dokumen kosan yang diterima DPRD belum dilengkapi Pemkab Pulau Taliabu.
Sementara, informasi yang diterima saat ini badan musyawara (Banmus) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu sudah mengagendakan Paripurna RABPD Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2026.
Pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu enggan menanggapi saat dikonfirmasi wartawan pada watsapp grup parlemen Jum’at (05/12/2025) siang ini.
Terkait dengan agenda pelaksanaan Penandatangan Nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah daerah selah DPRD melakukan pembahas KUA-PPAS dan agenda pembahasan RAPBD tahun anggaran 2026.(**)






