TALIABU, TINTAMALUT–// Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, telah menemukan Kerugian Negara pada pekerjaan pembangunan Istana daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Sebesar Rp. 8,7 Milyar pada tahun anggaran 2023 dari total anggaran Rp. 17,5 Milyar.
Melalui Investigasi TINTAMALUT Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, Pembayaran atas Pekerjaan tersebut telah dibayarkan 50%.
Berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp17.521.000.000,00 terakhir melalui SP2D Nomor 01387/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 8.760.500.000,00 tanggal 5 Juni 2023.
Selanjutnya Pemerintah Daerah Kembali mengalokasikan anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp. Rp. 21.944.983.680,67 dengan menggunakan PT. Cahaya Sriwijaya Abadi. Untuk melakukan Pekerjaan pada Lantai Dua Isda Kabupaten Pulau Taliabu.(Sunardi)