TALIABU, TINTAMALUT-// Berdasarkan Regulasi Masa Jabatan Hi. Aliong Mus-Ramli akan berakhir pada masa Kepala Daerah terpilih dilantik.
Masa Kepemimpinan Hi. Aliong Mus-Ramli dilantik pada Februari 2021 lalu, hasil Pilkada Tahun 2020 dimana, masa kepemimpinan Aliong Mus-Ramli akan berjalan selama lima tahun sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Diketahui, Aliong Mus sempat mengajukan cuti kampanye saat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Maluku Utara 2024.
Kemudian kembali bertugas setelah cuti kampanye pada 25 November 2024 hingga sekarang.
Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi menjelaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati setempat berkahir hingga pelantikan kepala daerah terpilih nantinya.
Basiludin menyampaikan perihal tersebut sehubungan dengan menepis wacana beredar perihal jabatan Aliong Mus-Ramli akan berkahir pada Februari 2025.
“Untuk berakhirnya masa kepala daerah hasil pemilihan 2020 sandarannya adalah aturan, termasuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu hasil pilkada 2020 lalu. Dan seusai keputusan MK RI, jabatan kepala daerah Pilkada 2020 diperpanjang hingga Bupati terpilih dilantik,” terang Basiludin, Selasa (28/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa, kaitannya dengan masa jabatan Bupati Pulau Taliabu berakhir juga masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan.
Setelah itu, nantinya akan dilakukan agenda Paripurna yang dilaksanakan perihal serah terima jabatan di DPRD Pulau Taliabu.
“Yang pasti kami unsur pemerintah daerah akan mengikuti juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.
Dikutip dari laman MKRI.ID, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Atas hal tersebut, Ketua MK RI, Suhartoyo menjelaskan bahwa masa kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga dilantik kepala daerah terpilih 2024.
Ini berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.(**)