Bentuk Tim Satgas Penertiban Kendaraan Untuk Meningkatkan Potensi DBH 2025

 

TALIABU, TINTAMALUT-// Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satlantas Polres Pulau Taliabu, Bapenda dan Samsat Pulau Taliabu pada Kamis (9/1/2024) terkait penertiban Kendaraan untuk meningkatkan potensi PAD.

Rapat tersebut telah melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulau Taliabu, Satlantas Polres Pulau Taliabu, dan pihak Samsat Pulau Taliabu.

Pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Pulau Taliabu.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin menjelaskan, bahwa ada edaran terbaru soal DBH Tahun 2025 yang menguntungkan bagi Kabupaten/kota.

Di mana, DBH dari Pajak Kendaraan Bermotor akan dikembalikan presentase pengembalian ke Kabupaten sebesar 66 persen.

Sehingga ini menjadi kesempatan baik bagi Pemerintah Daerah Pulau Taliabu untuk mulai melakukan penertiban dalam waktu dekat.

“Hasil inti dari rapat tadi, DPRD, Bapenda, Satlantas, dan Samsat Pulau Taliabu akan membentuk tim Satgas penertiban kendaraan bermotor. Ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Suratman, Kamis (9/1/2025).

Sebelumnya, Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba telah menjelaskan potensi DBH dari Pajak Kendaraan Bermotor menjadi hal yang penting.

Karena itu, langkah awal yang akan dilakukan adalah membangun kerjasama bersama Samsat dan Satlantas Polres Pulau.

Kata dia, transfer Dana Bagi Hasil (DBH) terkait dengan pajak PKB dan BBNKB Tahun ini lebih besar kembali ke Kabupaten/kota dibanding ke Provinsi.

“Pembagian DBH soal pajak PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/kota 66 persen sisanya ke Provinsi. Jadi semakin besar nilai penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) antar daerah kaitannya dengan pajak PKB dan BBNKB ini, semakin besar juga kontribusi ke daerah,” terang Ruslan, Rabu (8/1/2025) kemarin.

Bapenda Pulau Taliabu juga akan bekerjasama dengan otorisasi petugas Pelabuhan wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah, Kendari, Sulawesi Tenggara, Ternate, Maluku Utara, dan Manado Sulawesi Utara Dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap arus kendaraan keluar masuk dari daerah-daerah tersebut.

Kemudian, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Desa di Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan terkait dengan data kendaraan bermotor.

“Secara etika administrasi kami sudah buat, tinggal nanti ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi. Awal tahun 2025 ini direncanakan akan dimulai di Kecamatan Taliabu Barat dan ini berkaitan dengan target-target serta peran perangkat desa,” pungkasnya.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *