TALIABU, TINTAMALUT–// Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu, Nining Hasnita Hasan mendesak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu segera serahkan dokumen KUA-PPAS 2026. Sebab Saat ini Daerah Dalam menghadapi krisis administratif serius terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Hingga penghujung Oktober, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 yang merupakan dokumen krusial penentu arah pembangunan, belum juga diserahkan oleh Bupati kepada DPRD.
Situasi ini mengundang kekhawatiran mendalam dan kritikan tajam dari legislatif, mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah terhadap tata kelola keuangan yang baik.
Nining Hasnita Hasan, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau Taliabu, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat prihatin dan terus terang kecewa dengan belum diserahkannya KUA-PPAS 2026 oleh eksekutif. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif biasa, tetapi pelanggaran terhadap tahapan dan jadwal yang telah diatur tegas dalam regulasi,” tandas Nining, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).
Ia menyoroti bahwa molornya penyerahan dokumen ini secara langsung memangkas waktu pembahasan di DPRD, berpotensi menghasilkan APBD yang kurang matang dan tidak optimal.
Nining secara eksplisit menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Pasal 89 ayat (1) dan (2) PP 12/2019 dengan jelas mengamanatkan bahwa KUA dan PPAS harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Artinya, Bupati Pulau Taliabu sudah empat bulan melanggar ketentuan ini,”kritiknya.
Pelanggaran terhadap jadwal ini bukan tanpa konsekuensi. Nining mengingatkan adanya potensi sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019. “Jika penetapan APBD terlambat dari jadwal yang ditetapkan, Kepala Daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif,”ujarnya.
Disebutkan, merujuk pada Pasal 312 UU 23/2014 dan Pasal 87 ayat (2) PP 12/2019. “Sanksi ini mengancam bukan hanya hak-hak pimpinan daerah, tetapi juga dapat memicu stagnasi program dan kegiatan yang telah direncanakan,”tukasnya.
Keterlambatan penyerahan, Kata Nining, KUA-PPAS memiliki efek domino. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD, yang kemudian akan dibahas dan disetujui oleh DPRD. Jika tahap awal ini terhambat, maka proses selanjutnya, termasuk penetapan APBD, juga akan mundur.
“Ini akan berdampak langsung pada perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Pulau Taliabu,” kata Nining.
“Proyek-proyek strategis, belanja sosial, hingga pelayanan dasar masyarakat bisa terhambat atau bahkan tertunda pelaksanaannya. Masyarakatlah yang akan menanggung kerugian paling besar akibat kelalaian ini,” lanjut Nining.
DPRD Pulau Taliabu mendesak Bupati untuk segera mengambil tindakan proaktif dan menyerahkan KUA-PPAS 2026 tanpa penundaan lebih lanjut.
“Kami meminta Bupati untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan patuh pada regulasi. Ini adalah pertanggungjawaban kepada rakyat Pulau Taliabu,”pungkas Nining, menyerukan agar eksekutif tidak mengorbankan kepentingan publik demi alasan yang tidak jelas. (**)






