Ini Penjelasan Sistim Hunting dan stasioner Untuk Penertiban Pengendara Kendaraan di Kepsul

 

SANANA, Tintamalut-// Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sula Maluku Utara telah menerapkan patroli dengan dua system yakni hunting dan stasioner untuk menyasar pengendara yang melanggar aturan lalulintas.

Kasat Lantas Polres Sula, AKP. Walid Buamona menyubutkan, Penilangan dilakukan dengan dua sistem, yang di atur dalam sistem hukum lalulintas kalau sistem hunting di ataur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 sedangkan sistem stasioner di atur dalam peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012.

Dari kedua sistem di atas yang di terapkan saat ini dan tahun tahun kemarin adalah sistem hunting dimana para pelaku pelanggar lalu lintas langsung di tindak di tempat dan sistem ini juga tidak menggunakan papan informasi penilangan atau plang tilang karna polisi lalulintas akan melakukan penelusuran di jalan dan bila kedapatan pengendara yang tidak tertib berlalulintas maka langsung di tindak di tempat.

Sedangkan sistem stasioner, lanjut Walid, berarti petugas melaksanakan penindakan hukum atau tilang itu di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, kemudian ada papan pemberitahuan pemberlakukan tilang tambahnya saat di temui di ruang kerjanya (18/2/2025).

Ia berharap kepada mengendara, terutama roda dua untuk patuhi aturan lalu lintas dan selalu membawa kelengkapan kendaraan saat megemudi di jalan raya agar dapat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalulintas.

“Besar harapan kami dari Satuan Lalulintas agar pengendara tertib dalam berlalu lintas gunnya untuk keselamatan diri dan orang lain saat mengemudi pungkasnya mengakhiri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *