TALIABU, TINTAMALUT-// Kejaksaan negri Pulau Taliabu, Melalui Kasi Pidsus, Usman Menjelskan Bahwa Kami telah menyurat kepada perwakilan BPK RI untuk menegani langsung terkait pemeriksaan kerugian negara pada dugaan korupsi 105 MCK di Kabupaten Pulau taliabu.
Jadi terkait Penetapan Tersangka dugaan korupsi 105 MCK di Kabupaten Pulau Taliabu Masi Menunggu Hasil Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Repuplik Indonesia (BPK RI)
Jika hasil auditor dari BPK RI sudah keluar maka kami sudah bisa menetapkaan pihak-pihak terkait seebagaai tersangka.
“Terkait para tersangka, kami masi menunggu hasil audit dari BPK RI jika sudah ada hasil kerugian negara maka kami pasti melakukan penetapan tersangka,”
Dalam Kasus 105 MCK tersebut kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sikitar 30 orang dari berbagai OPD terutama pada Dinas PUPR(**)