Kantongi Sejumlah Bukti Pelanggaran Pemilu Tim Hukum AM-SAH,Harus Selesai Di Meja MK

TERNATE, TINTAMALUT – Tim Kuasa Hukum dari Paslon nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir telah menelusuri serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dengan dugaan Pelanggaran Pemilu yang terindikasi kecurangan yang terjadi setiap TPS di Maluku Utara.

Sebelum memasuki sehari pencoblosan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur Maluku Utara pada tanggal 27 November kemrin, Tim Hukum AM-SAH sudah mengantongi sejumlah bukti yang potensi pada kecurangan pemilu.

Namun terkait dengan pelanggaran pemilu tersebut KPU dan Bawaslu Maluku Utara terkesan Diam atau sengaja mengabaikan saja Olehnya itu, Tim Hukum paslon nomor urut 2 ini menenakankan bakal menggiring data-data pelanggaran pemilu tersebut ke meja hijau Mahkamah Konstitusi(MK).

Fadly Tuanany dan Kawan-kawannya selaku Tim Hukum Paslon Aliong Mus dan Sahril Thahir kepada media ini menympaikan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan semua bukti pelanggaran pemalu diseluruh Kabupaten/kota dan untuk saat ini telah siap untuk mengajukan ke MK.

Bahkan kata Fadly, hasil penulusuran tersebut pihaknya telah menemukan adanya indikasi kecurangan yang itu terjadi dan dilakukan di tingkat KPPS yaitu di tingkat bawah.

“Kami ingin sampaikan bahwa, dari sekian hasil rekapan serta plano dan fom C yang telah kami pelajari tampaknya terjadi perbuatan yang dinilai terindiksi kecurangan yang dilakukan di tingkat KPPS rakapan di tingkat bawah mulai dari fom C,” ucap Fadly Tuanany Tim Kuasa Hukum Paslon Aliong-Sahril.

Lebih lanjut, Fadly mengungkapkan bahwa selain indikasi kecurangan lain yang pihaknya temukan ada juga indikasi kecurangan terdapat penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) melibihi angka 2,5 % sesuai dengan PKPU.

“Dan ada juga terjadi perbuatan yang kalau dianalisa ini masif struktur alias TSM, oleh karena itu supaya ini menjadiu atensi full, kami ingin menyampaikan bahwa meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu disemua tingkagtan, baik kecamatan, kabupaten hingga provinsi untuk ini menjadi atensi kita bersama,” pungkasnya.

Meski demikian, Fadly menekankan perbuatan TSM yang dilakukan itu hampir terstruktur yang dilakukan oleh pihak paslon nomor urut 4 oleh karena itu mungkin tidak lagi menjadi sengketa PSU di tingkat tahapan.

“Ini tidak lagi menjadi sengketa PSU di tingkat tahapan, tetapi ini nantinya menjadi ranahnya Mahkama Konstitusi (MK) untuk memutuskan. Oleh karenanya, atas dasar ini pula kami Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 tetap stey menunggu hasil rekapan di tingkatan PPK sampai pleno baik di tingkat PPK, KPU Kabupaten/kota dan Provinsi,” tandasnya.

“Lalu ini kita jadikan dasar untuk mengajukan permohonan kepada MK, kalaupun kita adalah pihak yang dianggap pemohon, tetapi kita belum tahu, karena proses ini belum final. Bisa saja paslon nomor urut 2 menang, 1 dan 3. oleh karena itu tahapan ini saya kira, atensi ful semua penyelenggara dan semua paslon,” sambung Fadly Tuanany kepada Mimbarmalut.com Kamis, (28/11/2024).

Fadli pun kembali menghimbau dan mengingatkan kepada semua paslon agar bisa menjaga data fom C nya masing-masing. “Jangan samapi ada tindakan-tindakan dari paslin yang lain untuk menghilangkan data-data ini, itu yang sangat penting,” ujarnya.

Tak hanya itu, dugaan keterlibatan para pegawai negeri sipil di lingkup pemda Provinsi Maluku Utara yang nota benenya adalah intruksi dari pejabat dan bupati serta unsur pemerintah lainnya.

“Dan itu sempat terjadi secara kasat mata di Morotai yakni salah satu Camat yang coba melakukan upaya many politik dan digrebek oleh warga dan dibeberapa daerah lainnya, ini juga bagian dari gambaran bahwa perbuatan TSM ini terjadi nampak di Pilkada kali ini. Oleh karen itu kami ingin menyampaikan bahwa, Pilkada kali ini adalah Pilkada paling buruk yang terjadi di Maluku Utara, beda dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya,” tegas Tim Kuasa Hukum paslon Aliong-Sahril itu.

“Bisa saja didiskualifikasi salah satu pasangan tertentu, bisa saja ini terjadi PSU saya kira seperti itu,” tambah Fadly Tuanani.

Tak sampai disitu, Fadly juga mengisahkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Pj. Sekda Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah yang mengirimkan dan atau dinilai mensosilisasikan foto paslon nomor urut 4 Sarbin-Sehe di grup whatsapp IKA PMII Malut.

Selain itu juga Fadly menyentil kasus pelanggran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Depag Halmahera Utara yang sudah di SP3 kan oleh Bawaslu.

”Walaupun Bawaslu beralasan tidak memiliki bukti, tetapi kami kira masifnya perbuatan ini keterlibatan pegawai negeri sipil yang secara struktural dan itu Kepala Depag Halut yang mengajakkan itu, saya kira bukti, namun lagi-lagi Bawalu menganggap ini hal yang biasa-biasa,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *