TALIABU, TINTAMALUT—-Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mempertanyakan efektivitas evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal ini disampaikan Fraksi PKD yang dibacakan Budiman L. Mayabubun, pada sidang paripurna persetujuan APBD Perubahan, Rabu (30/09/2026).
Dikatakan Budiman, Fraksi PKD menilai persoalan pelaksanaan APBD seharusnya tidak berhenti pada pencatatan angka realisasi, tetapi harus berujung pada tindakan koreksi yang konkret.
Sorotan tersebut didasarkan pada Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis APBD Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang telah mencatat sejumlah risiko pelaksanaan anggaran.
Disebutkan, Diantaranya rendahnya penyerapan pada sejumlah perangkat daerah, keterlambatan pengadaan, pekerjaan fisik yang terlambat atau belum selesai, keterlambatan dokumen pembayaran, serta kegiatan yang berpotensi tidak terlaksana sampai akhir tahun.
Fraksi PKD mempertanyakan langkah konkret pemerintah setelah berbagai persoalan tersebut teridentifikasi.
Bagi Fraksi, evaluasi APBD setidaknya harus dapat menjawab lima hal: apa target program, apa yang telah dicapai, apa yang terlambat, siapa penanggung jawabnya, dan tindakan koreksi apa yang dilakukan.
Fraksi meminta TAPD menyampaikan matriks pengendalian yang menghubungkan pagu, realisasi keuangan, progres fisik, output, kontrak, kendala dan target penyelesaian.
Menurut Fraksi, pola evaluasi semacam itu diperlukan agar pembahasan Perubahan APBD tidak hanya menghasilkan perubahan angka, tetapi benar-benar memperbaiki pelaksanaan APBD.
Terlihat, Fraksi PKD juga menyoroti perubahan struktur keuangan daerah. Dalam Ranperda Perubahan APBD, pendapatan daerah turun dari sekitar Rp511,42 miliar menjadi Rp489,60 miliar, atau berkurang sekitar Rp21,82 miliar.
Sementara belanja daerah justru meningkat dari sekitar Rp526,27 miliar menjadi Rp529,46 miliar. Defisit meningkat dari sekitar Rp14,86 miliar menjadi Rp39,86 miliar. Fraksi meminta perubahan tersebut dijelaskan berdasarkan kondisi riil pelaksanaan APBD.
Menurut Fraksi, kegiatan yang belum berjalan harus diklasifikasikan secara jelas: apakah persoalannya berada pada perencanaan, pengadaan, dokumen teknis, kontrak, sumber daya manusia atau faktor lainnya.
Fraksi PKD menilai TAPD mempunyai posisi penting untuk memastikan hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi berjalan konsisten. Karena itu, setiap kegiatan dengan realisasi rendah harus mempunyai rencana aksi yang jelas.
“Bukan hanya berapa anggaran yang terserap, tetapi apa pekerjaan yang dihasilkan dan kapan pekerjaan tersebut selesai,”Kata Budiman.
Fraksi PKD meminta daftar seluruh kegiatan yang belum berjalan, status pengadaannya, status kontrak, progres fisik dan kemampuan penyelesaiannya sampai akhir tahun.
“Perubahan APBD harus menjadi alat koreksi, bukan sekadar tempat memindahkan persoalan dari APBD murni ke APBD perubahan,” menjadi sikap Fraksi PKD.(**)





