TALIABU,TINTAMALUT–// Nasip Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu Kabupaten Pulau Taliabu terancam diberhentikan.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.269 PPPK Paruh Waktu sejak 23 Desember 2025 silam.
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Hayatuddin Fataruba menjelaskan, masa kerja PPPK dengan masa kerja satu tahun dan penuh waktu selama lima tahun yang di evaluasi dalam setahun sekali. “Setiap tahun kita rapat evaluasi dan mereka melanggar aturan, baik disiplin pegawai maka diterapkan sanksi, salah satunya sanksi berat seperti diberhentikan walaupun dia belum sampai lima tahun,” tegasnya.
Sedangkan nasip PPPK Paruh waktu ini dilihat berdasarkan keungan daerah. Kalau masih dapat diatasi, maka bisa diperpanjang kontrak. Tapi kalau Keungan daerah tidak mampu, maka seluruh PPPK paruh waktu langsung dirumahkan. Belum lagi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pulau Taliabu.
“Hanya saja kita sebagai manusia tidak sampai hati, karena mereka ingin bekerja dan mereka sudah berkeluarga,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, Pemkab Pulau Taliabu masih membutuhkan pegawai untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Karena pelayanan di Pulau Taliabu semakin kompleks.
“Pegawai yang mempunyai keahlian dan kecerdasan di bagian digital itu, Pemda masih membutuhkan,” pungkasnya.(**)






